“Upaya pembentukan KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963,” sambungnya.
Ia menyampaikan langkah untuk mengganti KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda dilakukan dengan rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal.
Yasonna mengungkapkan, RKUHP yang telah disahkan tidak hanya mengatur pidana penjara dan pidana denda. “Tetapi menambahkan pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam RKUHP itu pemerintah tak lagi menjadikan hukuman mati sebagai pidana pokok. “Melainkan merupakan pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun,” tandasnya.