Sebagaimana di Bangkulu Selatan, seorang bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berinisial SF diduga kuat melakukan korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS). Nilai uang ummat yang dikorupsi pun cukup fantastis, mencapai Rp 1,1 miliar.
Atas tindakannya itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pun telah SF sebagai tersangka sejak, Kamis (1/12/2022). SF melakukan korupsi uang ZIS yang dihimpun dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu tahun 2019 dan 2020.
“Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan,” ujar Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Penyidik menemukan fakta adanya mark up pengadaan bantuan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat.