Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 66 orang telah melampaui batas usia pensiun dan 21 orang meninggal dunia yang masing-masing dari dua kriteria ini mendapatkan Rp 20 juta per orang.
Sementara 7 orang yang purna tugas atas permintaan sendiri, mendapatkan kadeudeuh yang nilainya disesuaikan dengan masa kerja. “Uang purna tugas ini langsung diberikan secara tunai kepada penerima,” pungkasnya.
- Advertisement -
Dijelaskan Aep Surahman, uang kadeudueh merupakan dana yang bersumber dari iuran yang bersangkutan (para pensiunan/purna tugas) selama menjadi ASN. Jadi uang ini merupakan haknya dan bukan bersifat bantuan.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris