mhnews.id.- Pemerintah Kabupaten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau yang akrab disebut Perda Pesantren.
Perda yang merupakan hasil perjuangan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu itu kini tinggal menunggu peraturan turunannya yang tak lain Peraturan Bupati (Perbup). Perbup inilah yang mengatur secara teknis terkait dengan penerapan Perda Pesantren.
Perda Pesantren semakin dinanti implementasinya oleh warga pesantren, terlebih mereka telah berhimpun dalam wadah Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu. Karenanya diharapkan Bupati Nina Agustina untuk segera menerbitkan Perbup tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.I.P. usai menghadiri pelantikan pengurus FPP Kabupaten Indramayu di salah satu hotel di Indramayu, Kamis (1/12). “Kita sedang dorong Ibu Bupati agar menerbitkan Perbup dari Perda (pesantren) itu,” ucap politisi PKB ini.