“Manfaat labelisasi sebagai fungsi kontrol oleh siapapun. Misalkan stiker tertempel di rumah orang yang mampu, dapat dilaporkan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI bahwa pemilik rumah tidak berhak menerima bansos. “Masyarakat bisa melaporkan, jadi bansos tepat sasaran,” ucapnya.
Dikatakan, labelisasi di wilayah Kecamatan Balongan yang telah berjalan tiga hari sejak 15 Desember 2022 itu belum ditemukan penolakan. Labelisasi yang ditargetkan selesai maksimal 25 Desember 2022 itu akan dilakukan evaluasi.
- Advertisement -
“Nanti hari Senin (19/12/2022) kita undang lagi petugas labelisasi. Kita evaluasi sudah berapa persen yang terpasang,” katanya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris