mhnews.id.- KPU Kabupaten Indramayu menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Berkas tersebut tentang nominasi nama yang akan menggantikan Taryadi yang berhalangan hukum tetap.
Berkas PAW diserahkan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni didampingi para komisonernya kepada Wakil Ketua DPRD, Amroni, S.I.P. di ruang Wakil Ketua DPRD setempat, Rabu (11/1/2023).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan berkas yang diserahkan tersebut setelah pihaknya menerima surat dari gubernur terkait pemberhentian tetap atas nama Taryadi. Disebutkan, PAW dari Taryadi yaitu yang mendapatkan suara terbanyak setelahnya adalah Andika.
“Kita hanya menyampaikan data nominatif dewan berikutnya sebagai penggantinya,” katanya.