Sekadar informasi, kredit macet di BPR KR diakibatkan sedikitnya 120 debitur tidak memenuhi kewajiban membayar. Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.
Kredit macet yang ditaksir Rp 141 miliar melibatkan debitur baik korporasi atau berupa perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok itu pertama kali terendus oleh OJK yang melakukan audit terhadap BPR KR Indramayu.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, S.H., M.Hum., menjelaskan kedua tersangka S dan DH telah ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d. 24 Desember 2022 lalu.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris