mhnews.id.- Ferdy Sambo tertunduk lemas. Wajahnya yang sebagian tertutup masker tidak dapat menyembunyikan kesedihannya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memang menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini penjara seumur hidup pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa.