mhnews.id.- Kaum perempuan di Indramayu yang berstatus sebagai istri lebih memilih menyandang predikat janda daripada punya suami tetapi hidup dalam kesulitan ekonomi.
Hal ini terungkap dari angka cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Sepanjang tahun 2022 di Indramayu tercatat kasus cerai gugat sebanyak 5.669.
Angka cerai gugat ini lebih banyak dibanding cerai talak atau perceraian yang diajukan suami sebanyak 2.102 kasus. Perbandingannya lebih dari 50 persen. Banyaknya istri yang menggugat cerai ini karena faktor ekonomi.
Jumlah keseluruhan angka perceraian Indramayu sendiri sepanjang tahun 2022 mencapai 7.771 kasus. Jumlah ini menempatkan Indramayu pada peringkat keempat nasional dan peringkat kedua Jawa Barat.