29 C
Indramayu
Rabu, April 9, 2025


Ditolak Nelayan, KKP Melunak dan Akan Merevisi Aturan Penarikan PNBP Pasca Produksi

mhnews.id.- Keberatan ribuan pemilik kapal dan nelayan pantura terhadap tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi yang akan diberlakukan pemerintah akhirnya berbuah hasil.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevisi aturan tersebut. Diharapkan hasil revisi akan sesuai dengan aspirasi ribuan pemilik kapal dan nelayan.

- Advertisement -

Selain itu KKP juga akan menemui nelayan terkait dengan tuntutan untuk meninjau kembali besaran PNBP pascaproduksi sebesar 5 persen dan 10 persen.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, nelayan mengalami keberatan terkait besaran penarikan PNBP ini lantaran adanya kenaikan harga BBM pada September 2022.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler