30.5 C
Indramayu
Kamis, April 17, 2025


Ditolak Nelayan, KKP Melunak dan Akan Merevisi Aturan Penarikan PNBP Pasca Produksi

“Sebenarnya mereka tahun lalu itu sudah bayar, tapi karena ada kenaikan BBM yang luar biasa, mereka (nelayan) jadi keberatan dengan indeks itu,” ujar Muhammad Zaini kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Menanggapi hal tersebut, KKP sendiri telah merespons dengan melakukan langkah-langkah merevisi aturan yang terkandung dalam PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

- Advertisement -

Namun demikian, revisi dari beleid ini masih memerlukan waktu untuk proses pengerjaannya.

“Mereka sekarang demo, ini hal yang wajar karena nelayan kemudian merugi, tapi kami nanti akan temui mereka untuk menanyakan apa sebenarnya (keluhannya), karena tuntutannya sama dan itu sedang kami kerjakan” imbuh Zaini.

Baca Juga :  Ada Rekomendasi MUI Jawa Barat, Mahfud Md: Pemerintah Pusat belum Memutuskan Penutupan Al Zaytun

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler