Untuk menentukan besaran indeks PNBP, KKP akan melakukan komunikasi dengan nelayan. Sebab, nelayan telah mengajukan usulan secara tertulis terkait dengan besaran indeksnya.
“Kita akan komunikasikan, mereka kan ada yang minta 5 persen, ada yang 7 persen. Usulan tertulis mereka itu nanti jadi dasar kita,” ucap Zaini.
Lebih lanjut, Zaini menyebutkan dalam Penangkapan Ikan Terukur (PIT) nantinya nelayan kecil boleh mengajukan berapapun kuota penangkapan yang dibutuhkan. KKP juga memberdayakan nelayan kecil dengan membangun kampung-kampung nelayan.
“Kalau zona nelayan kecil dibagi jalur, yang pertama itu 0-4 mil itu hanya untuk nelayan kecil yang kapalnya di bawah 5 Gross Tonnage (GT), yang di atas itu tidak boleh ke zona itu, untuk melindungi yang kecil,” paparnya.