Ditambahkan, namun kalau yang 5 GT mau ke zona atasnya dipersilakan, tetapi harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan. Sementara Zaini bilang, zona dua diperuntukan untuk kapan sampai ukuran 30 GT.
“Jadi jalur itu bukan untuk menghabisi yang kecil, tapi justru melindungi yang kecil. Yang sekarang banyak salah paham itu kan seakan-akan pemerintah akan mendatangkan kapan-kapal besar sehingga yang kecil akan dihabisi, itu tidak benar,” tegas dia.
Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sendiri saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah yang saat ini masih berproses di presiden. “Mudah-mudahan bulan ini sudah kelar, jadi bisa kami lakukan uji coba di zona 3, Arafura,” tandas dia.
Seperti telah diberitakan, Gerakan Nelayan Pantura (GNP) menyatakan tarif PNBP Pasca Produksi sangat memberatkan pemilik kapal dan nelayan. Para nelayan menolak aturan baru tersebut.
Penulis: Iir Sairoh
Editor: Wawan Idris