“Sedangkan sasaran meningkatnya impelementasi reformasi birokrasi dengan bobot 50 persen belum dilakukan penilaian karena hal tersebut merupakan kewenangan Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Kabupaten Indramayu,” kata Camat Atang.
Ditemui mhnews.id di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023) Camat Atang menjelaskan dari hasil pemeriksaan capaian kinerja tersebut masih terdapat beberapa indikator yang harus mendapatkan perhatian extra karena kurang maksimal dalam realisasinya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Camat Atang, terdapat 5 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kalender.
“Kami harap rekomendasi ini bisa selesai sehingga implementasi reformasi birokrasi melalui Kecamatan Kedokan Bunder Hebat dan visi Indramayu Bermartabat bisa terwujud,” tegas Atang.