“Konsumennya sendiri remaja usia 18 s.d. 30 tahun. Barangnya dikirim dari Karawang yang dipesan dari napi yang saat ini menghuni LAPAS Indramayu. Napi ini sekaligus sebagai pengendali,” ungkapnya.
Pihak Polres rencananya akan melakukan kerjasama dengan pihak Lapas untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Indramayu dan menyelidiki kebenaran informasi dari tersangka tentang barang yang di kirim dari Karawang.
- Advertisement -
“Para tersangka ini akan dikenakan KUHP pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan 2 atau pasal 114 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” papar AKP Otong Junaedi.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris