29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Kenaikan Tarif PDAM Indramayu Diumumkan Besok, Himpunan Mahasiswa Islam Gelar Demo Menolak Kebijakan Direksi

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Permendagri No. 70 dan No. 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penentuan Tarip, dua hal yang tidak boleh dilanggar, yaitu pertama, tarip dasarnya tidak boleh melebihi dari empat persen dari Upah Minum Kabupaten (UMK).

“Yang direncanakan naik itu sebesar 2,89 persen, masih di bawah UMK dan masih dibawah SK gubernur,” jelas Ady.

- Advertisement -

Dijelaskan, kemampuan bayar konsumen sudah hitung dan dilakukan survey akan tetapi pihaknya akan melakukan konsutasi publik untuk menghitung kembali. Sedangkan mengenai tuntutan tidak naik tahun ini bukan domain direksi tetapi domain kepala daerah.

“Tetapi sesuai dengan pesan bupati, saat ini bupati bersama team PDAM sedang mengevaluasi  kemampuan bayar, tarif mana saja yang naik atau tidak. Jadi naik tidaknya akan diumumkan 31 Januari,” paparnya.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler