mhnews.id.- Maryam (45) pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Krasak, Blok Krajan, Kecamatan Jatibarang, Indramayu mengalami nasib pilu dan harus menanggung derita di negara orang.
Sudah tujuh tahun bekerja di Uni Emirat Arab, menjadi PMI namun Maryam kini nasibnya terkatung-katung karena majikan tidak memperbolehkan pulang ke Indonesia.
- Advertisement -
Kisah pilu Maryam viral di media sosial lewat unggahan video yang direkam oleh rekan PMI lainya. Dalam video itu Maryam menceritakan tentang kondisinya.
Dalam video berdurasi 28 detik itu Maryam mengatakan sudah tujuh tahun bekerja namun gajinya tidak dibayar. Bahkan dia juga tidak diperbolehkan memberi kabar kepada keluarganya di rumah.