Aksi terakhir sebelum diamankan Polisi, pelaku menjambret HP milik SAL (16) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel. Saat itu korban SAL sedang mengendarai motor. Lalu dipepet dan HP-nya dijambret.
Saat pelaku mengambil HP, seketika korban kaget, kemudian membanting stir kekiri dan berusaha mengejar tersangka. Sayangnya korban terjatuh. Sementara tersangka, mencoba kabur dengan membawa barang milik korban, namun satu orang berhasil diamankan warga.
“Korban yang jatuh akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena menderita luka pada rahang dan kaki kanan,” jelas Kapolres. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial Ucup.
“Saya minta Ucup menyerahkan diri sebab jika tidak polisi akan terus memburu,” tegas Kapolres M. Fahri. Terhadap tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris