mhnews.id.- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilakukannya judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Ada empat alasan yang mendasarinya, yaitu: petama, untuk mencegah terjadinya liberalisasi politik.
Ia mengungkapkan, sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.
“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik,” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual refleksi akhir tahun secara daring, Jumat (30/12/2022).