Keempat, ia menganggap bahwa sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan. “Di tengah berbagai persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” kata Hasto.
Sebagaimana diberikatakan mhnews.id sebelumnya ada beberapa orang yang mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Para penggugat didampingi Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum mereka. Gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pun menuai pro-kontra.