Melansir Kompas.com, apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
- Advertisement -
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya menuturkan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi.