Total kerugian sekolah sekolah mencapai Rp 846.696.000,00. “Sekolah yang dicuri mengalami kerugian mencapai Rp 846.629.000,00. Barang bukti yang diamankan Polres Indramayu 2 mobil buku paket, 13 note book, HP, dan kunci roda,” papar Kapolres Fahri.
Akibat perbuatannya CR alias Kaji dikenakan pasal 363 KUHP pasal pencurian dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara.
Sementara Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Erni Herningsih didampingi Kabid SD, Baman mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Indramayu yang dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku.
“Ibu Bupati (Nina Agustina) sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres yang dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus pencurian buku sekaligus mengamankan pelaku,” kata Erni.