Oleh Dasma Adiwijaya
Penulis adalah Ketua KTNA dan Budayawan Kabupaten Indramayu
PAGI-PAGI penulis keluar rumah dengan tujuan menyambangi kios pupuk. Penulis ingin mengulik suara pemilik kios soal penyaluran pupuk bersubsidi yang kini gaduh akibat pemberlakuan Kartu Tani (KT) secara ketat.
Mulai Januari 2023 pemerintah memang memfinalisasikan penggunaan KT sebagai satu-satunya dokumen untuk membeli pupuk bersubsidi. Artinya, mulai Januari 2023 ini pula penggunaan dokumen KTP dan KK yang sebelum masih ditolelir sudah distop sama sekali.
Tidak ada pilihan bagi para petani, kecuali mempergunana KT manakala akan membeli pupuk bersubsidi. Persoalan kemudian muncul, karena sebagian petani ternyata belum memiliki KT. Ada pula yang sudah memiliki namun hilang, rusak, sehingga tidak bisa digunakan lagi.