Polisi yang turun tangan kemudian menangkap pelaku pemerkosan, S di rumahnya sendiri di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada Jumat (13/1/2023). Penangkapan dilakukan setelah ibu korban, R membuat laporan ke poliis.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Blora, Komisaris Polisi (Kompol) Christian Chrisye Lolowang mengatakan pemerkosaan dilakukan sejak Maret 2022. Pemerkosaan dilakukan S di rumahnya sendiri yakni di atas tempat tidur yang ada di ruang tamu.
Penangkapan S membuat ibu korban yang juga istri pelaku bisa bernapas lega. Ia mengaku sempat tertekan selama bertahun-tahun karena diintimidasi oleh sang suami.
R bercerita suaminya adalah pria yang kasar dan sering membentak anggota keluarganya. Bahkan R pernah diancam akan dibacok jika membocorkan perilakuknya yang keji.