“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim, dan beliau meminta laporan kepada kami dan kepada polres untuk terkait ini, oleh karena itu Forkompimda (forum komunikasi pimpinan daerah) sudah rapat juga,” ucap dia.
Untuk itu ia berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas dalam waktu dekat. “Kasus ini untuk bisa dikawal bersama, karena sudah menjadi perhatian publik, kita percayakan kepada Polres Blora,” terang dia.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi mengatakan itu, pihaknya juga akan melakukan scientific identification dengan tes DNA terhadap para terduga pelaku rudapaksa itu.
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Penulis: Wawan Idris