Padahal, kalau kita bicara swasembada beras, mestinya tidak boleh lepas kaitannya dengan kondisi ketersediaan beras yang kita miliki. Sebab, Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, telah menentukan tiga faktor penentu ketersediaan pangan nasional.
Pertama adalah produksi yang dihasilkan oleh para petani di dalam negeri. Kedua adalah cadangan pangan dan ketiga impor bila poin pertama dan kedua diatas, tidak mampu dipenuhi.
Penetapan dan pemberian penghargaan swasembada beras dari lembaga riset dunia sekelas IRRI di atas, apakah tidak mencermati dengan teliti kondisi cadangan beras Pemerintah yang dimiliki bangsa kita?
Atau memang tidak, karena yang dijadikan indikator swasembada beras tersebut hanya ada dan tidak adanya impor beras yang sifatnya komersil semata?