Kajidin menyatakan, jika pemerintah memaksakan untuk menerapkan PNBP Pasca Produksi sepuluh persen untuk kapal di atas 60 GT dan lima persen untuk kapal di bawah 60 GT, maka akan banyak pemilik kapal yang tidak bisa lagi mengoperasikan kapalnya.
“Kalau pemilik tidak mengoperasikan kapalnya maka dampaknya, ribuan nelayan yang menjadi ABK (anak buah kapal) akan menganggur,” kata Kajidin.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal GNP, Robani Hendra Permana. Dia menyebutkan untuk di sentra nelayan Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu saja terdapat 600 unit kapal. Dari jumlah itu 250 kapal berukuran di atas 60 GT dan sisanya di bawah 60 GT.
Untuk kapal di atas 60 GT mempekerjakan ABK antara 14 – 17 orang per kapal. Sedangkan yang di bawah 60 GT mempekerjakan ABK dengan jumlah yang bervariasi, tergantung ukuran kapalnya.