31.1 C
Indramayu
Jumat, April 11, 2025


Warung Kecil tak Lagi bisa Jual, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP dan Hanya di Sub Penyalur Resmi

Selain itu, warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg dan hanya bisa dibeli di sub penyalur resmi.

Beli gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP

- Advertisement -

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.

Melansir Kompas.com, pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.

Baca Juga :  KPK Sebut, Uang Korupsi Mantan Menteri Pertanian, SYL Mengalir Jauh, Sampai ke Partai Nasdem

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler