29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Warung Kecil tak Lagi bisa Jual, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP dan Hanya di Sub Penyalur Resmi

Selain itu, warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg dan hanya bisa dibeli di sub penyalur resmi.

Beli gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP

- Advertisement -

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.

Melansir Kompas.com, pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler