“Mulai Selasa 7 Februari Team dari Perlindungan Khusus Anak melakukan edukasi dan pendampingan pada 4 calon pasangan yg akan mengikuti sidang isbat Dispensasi Nikah,” tambahnya.
Layanan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Disduk -P3A Indramayu dengan PA Indramayu Kelas 1A dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini sekaligus dalam percepatan penurunan angka stunting atau gagal tumbuh kembang anak akibat gizi buruk.
“Ruang lingkup kerja sama ini salah satunya mediasi atau pendampingan guna mencegah perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketetapan oleh Undang-Undang,” tambahnya.
Hal ini sebagai suatu upaya pendampingan untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, juga upaya langkah-langkah yang diperlukan terkait sengketa hak asuh anak.