Seorang nara sumber menegaskan, ada lima fakta yang memperkuat bahwa surat tersebut diragukan kebenarannya, yaitu, pertama Kop Surat yang digunakan bukan Kop Surat Wakil Bupati, melainkan Kop Surat Bupati.
Kedua, Cap atau Stempel yang digunakan juga bukan Cap atau Stempel Wakil Bupati melainkan Cap atau Stempel Bupati.
- Advertisement -
Ketiga, pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu itu bersifat pribadi sehingga surat pun seharusnya sesyau tata naskah tidak menggunakan Kop Surat dan Cap.
Keempat, pengunduran diri seharusnya menggunakan surat pernyataan dengan dibubuhi materai, bukan dengan menggunakan surat dinas.