mhnews.id.- Berbagai pertanyaan dan informasi yang simpang siur terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 kini terjawab sudah.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang antara lain memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang APBD Indramayu 2023.
Melalui surat nomor: 321/PW.02.02/INSPT tertanggal 12 Januari 2023 perihal Penyikapan Terhadap Permasalahan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, Ridwan Kamil menyimpulkan proses penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 sudah sesuai dengan ketentuan.