29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Gubernur Jawa Barat: Tidak Terjadi Pelanggaran, Perkada APBD Indramayu 2023 Sudah Sesuai Aturan

Dengan demikian, maka terhadap Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Ridwan Kamil menyatakan, menyikapi tidak disetujui bersamanya RAPBD Kabupaten Indramayu antara Bupati dengan DPRD Indramayu, Bupati Indramayu telah menyusun rancangan Perkada tentang APBD 2023 dan menyerahkannya kepada Gubernur melalui Surat Bupati tanggal 9 Desember 2022 dan diterima pada tanggal 13 Desember 2022.

- Advertisement -

Langkah antisipatif telah dilaksanakan oleh Bupati Indramayu sehingga tidak dapat disebutkan bahwa Kabupaten Indramayu tidak mempunyai RAPBD Tahun 2023.

Dalam kronologi penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Jawa Barat, Dr. Eni Rohyani, S.H, M.Hum., menganalisa tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan baik oleh Bupati Indramayu maupun DPRD Kabupaten Indramayu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler