28.5 C
Indramayu
Rabu, Juni 25, 2025


I-CETA Hadirkan Pemerintah di Masyarakat dan Pelecut Kinerja ASN

Dasar hukum dijalankannya program I-Ceta yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2021 – 2026, Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Indramayu.

I-Ceta juga dipayungi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( TTPASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Penunjukan Pengelola Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelola Pengaduan Masyarakat (Dumas).

- Advertisement -

Penyakit birokrat yang selama ini kerap muncul seperti lamban, bertele-tele, kurang ramah, pungutan liar, kurang adaptif, dan berbagai keluhan lainnya sudah terakumulasi sedemikian rupa sehingga harus segera dilakukan opname agar cepat sembuh dari sakit yang berkepanjangan tersebut.

Hadirnya I-Ceta yang mewajibkan semua perangkat daerah, RSUD, BUMD, kecamatan, puskesmas, dan pemerintah desa memiliki nomor call center yang bisa dihubungi 24 jam oleh masyarakat menjadi sebuah oase di gurun pasir dalam menangani permasalahan yang muncul secara cepat di Kabupaten Indramayu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler