Keempat, pengunduran diri seharusnya menggunakan surat pernyataan dengan dibubuhi materai, bukan dengan menggunakan surat dinas.
Kelima, secara hukum surat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan peruntukan dan kaidah hukum.
- Advertisement -
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris