Sasaran kedua tersangka adalah motor yang terparkir di halaman rumah maupun di pinggir jalan. “Begitu ada kesempatan mereka langsung beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T yang selalu dibawa tersangka,” jelas Fahri.
Tersangka BND ditangkap Satreskrim Polsek Sliyeg dibantu masyarakat saat beraksi di wilayah tersebut.
- Advertisement -
Dari pengembangan penyidikan tersangka mengaku mencuri motor sebanyak 13 kali dari Desember 2022 sampai Februari 2023. Aksinya itu dilakukan di wilayah Indramayu sebanyak 10 kali sisanya di Kabupaten Subang.
Motor curian itu kemudian dijual kepada JHN sebagai penadah dengan harga Rp 3 juta. JHN kemudian menjual lagi kepada MKN dengan harga Rp 3,5 juta.