“Saya kan sedang menunggu tugas dari sejak waktu itu lho (surat pengunduran diri). Malahan saya musti kasih tahu kepada teman-teman, bulan Januari saya nggak datang sama sekali lho. Bulan Januari saya tidak datang ke Indramayu,” ungkapnya.
Itu sebabnya, tegas Lucky menurutnya jabatan wakil bupati, wakil wali kota, maupun wakil gubernur, adalah pemborosan uang rakyat. Terhadap hal ini seharusnya ada kajian-kajian, terutama berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi wakil kepala daerah.
Dikatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 66 tentang tugas Wakil Kepala Daerah tidak berbanding lurus dengan fasilitas yang diterimanya. Diakuinya, fasilitas itu terlalu mewah karena tugasnya sebagai wakil bupati tidaklah banyak.
“Saya melihat dengan segala kemewahan yang dimiliki tapi dengan tugas yang sebenarnya hanya satu, yaitu membantu bupati bila mana dibutuhkan. Jadi kalau tidak dibutuhkan berarti ngga kerja. Padahal dirinya menerima gaji,” ungkapnya.