Disebut demikian karena keluarnya surat itu tidak melalui prosedur yang benar. Surat tersebut seharusnya yang membuat di Bagian Tata Pemerintahan atas perintah atasan. Jika surat itu selesai dikonsep/dibuat maka perlu ada paraf secara berjenjang sebelum ditandatangani.
Para pemberi paraf itu mulai dari pengetik surat, Kasubag, Kabag, Asisten, dan Sekretaris Daerah. “Saya selaku salah satu pihak yang seharusnya memaraf surat, tidak merasa melakukan itu,” ungkap seorang sumber kompeten.
Lebih dari itu, nomor surat yang dicantumkan pun berpotensi tidak sesuai dan bahkan tidak tercatat dalam buku registrasi persuratan. Hal ini terungkap karena, pihak yang bertanggung jawab terhadap penomoran surat ini tidak merasa menomori.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya surat Wabup Indramayu, Lucky Hakim tentang permohonan mengundurkan diri dan menyatakan berhenti dari jabatannya ditemukan beberapa fakta yang kontroversi.