27 C
Indramayu
Senin, April 7, 2025


Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Jadi Kontroversi, Salah Dialamatkan, Diduga tak Prosedural, dan Ilegal?

Pertama, penggunaan Kop Surat dan Cap atau Stempel Bupati. Seharusnya surat pengunduran diri dan pernyataan berhenti menjadi Wakil Bupati itu bersifat pribadi, jadi tidak menggunakan surat kedinasan.

Kedua, pengunduran diri seharusnya diajukan dengan menggunakan surat pernyataan bermaterai (yang dibubuhi materai).

- Advertisement -

Ketiga, surat itu seharusnya dialamatkan kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai pihak yang mengangkat dan melantik Wakil Bupati.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Ali Fikri saat dikonfirmasi mhnews.id, Selasa (14/2/2023) membenarkan surat dari Wabup Lucky Hakim sudah diterima. Namun seharusnya surat itu tidak dibuat dengan Kop dan dicap Bupati.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler