“Harapanya pernikahan ditunda sampai usia memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019,” tuturnya.
Sedangkan bagi pasangan yang memenuhi persyaratan perkawinan setelah mendapatkan edukasi dan pendampingan, terang Cicih, akan memperoleh sertifikat yang ditandatangani Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu dan Panitera Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A.
“Nanti kita berikan sertifikat sebagai bukti telah mengikui pendampingan dan penyuluhan bagi calon pengantin. Sertifikat ini juga sekaligus menjadi kredit point bagi penyuluh,” terangnya.
Layanan edukasi, pendampingan, dan penyuluhan ini diharapkan bisa menjadi bagian suksesnya Program BKKBN, khususnya dalam program penundaan usia perkawinan pada generasi muda di seluruh Indonesia salah satunya melalui Generasi Berencana (Genre).