Ketiga, Orang yang sudah tua renta
Mayoritas ulama sepakat orang yang sudah tua renta dan uzur dibolehkan tidak berpuasa. Bagi mereka cukup membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Alloh Azza wa Jalla berfirman: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua renta yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”