Keempat, wanita hamil dan menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” (H.R. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.)
Apakah wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, wajib qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Namun pendapat terkuat cukup mengqodho’ saja. Dasarnya adalah hadits tersebut di atas.
Penulis : Wawan Idris
Sumber : https://muslim.or.id