Yulia menambahkan Kementerian ATR/BPN senantiasa memegang teguh dan melaksanakan kode etik profesi serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Salah satu etika pejabat atau pegawai dalam bermasyarakat adalah mewujudkan pola hidup sederhana, hal tersebut terus di tanamkan kepada pegawai di internal Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris