Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.” (H.R. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. (Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72).
2. Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”( H.R. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).