MHNEWS.id.- Pergerakan uang mencurigakan yang nilainya sangat fantastis dan berpotensi bobolnya uang negara di Kementerian Keuangan RI ternyata dengan menggunakan beberapa modus atau cara.
Hal ini diungkap Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanadana. Ivan mengatakan, pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setidaknya menggunakan empat modus.
Keempat modus dimaksud yaitu menggunakan nominee, gate keeper, perantara, profesional money launderer. Adapun nominee merupakan pihak lain yang membuat rekening dan melakukan transaksi untuk menyamarkan harta kekayaannya.
“Iya, modusnya disembunyikan di beberapa nominee, gate keeper, perantara, professional money launderer,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Kamis, (9/3/2023) sebagaimana dilansir kompas.com.