“Pada hari rukyat, 29 Syakban 1444 Hijriah, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit, dengan sudut elongasi antara 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat,” terang Kamarudin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat jika posisi hilal berada di ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat menurut kriteria baru MABIMS.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris