Ketujuh, persoalan kontra produktif aktivitas Dirut PDAM Tirta Darma Ayu. Ia sering muncul di berbagai kegiatan yang bukan dalam ranahnya, yaitu peningkatan kinerja dan pelayanan bidang PDAM.
Mestinya Dirut PDAM fokus saja pada tupoksinya terkait PDAM sesuai Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Darma Ayu. “Jadi, kembalilah ke jalan yang benar, tidak perlu mengurusi urusan yang bukan bidangnya,” pungkasnya.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris