Langkah melindungi dan membela petani sendiri, mestinya tidak berhenti hanya di tataran regulasi. Sejak sepuluh tahun lalu, bangsa ini telah melahirkan regulasi setingkat Undang Undang.
Sayang, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, lebih mengedepan sebagai hiasan regulasi, ketimbang fakta kehidupan di lapangan.
Seiring dengan diterapkannya UU ini, nasib dan kehidupan petani seperti yang jalan ditempat. Bahkan tidak salah jika ada yang menyebut, petani semakin terpental dari pentas pembangunan itu sendiri.
Jargon Petani Bangkit Mengubah Nasib, sepertinya masih belum mampu diwujudkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negeri ini. Petani tentu saja butuh jaminan dari Pemerintah. Petani tidak ingin terus-terusan terjebak dalam kemiskinan.