30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Sangat Berbahaya! Jangan Masuk DTT Kilang Balongan, Bisa Terjadi Kebakaran dan Pencemaran Laut

Manager Marine Compliance & Stakeholder Management, Capt. M. Hariyanto yang menjadi pemateri utama menjelaskan bahwa Daerah Terbatas Terlarang Tersus Balongan terdiri dua wilayah perairan.

Pertama, Daerah Terlarang yaitu wilayah perairan dengan diameter 500 Meter dari Submarine Pipe Line (SPL), Single Point Mooring existing Refinery (SPM), Island Berg ataupun Dermaga dimana wilayah ini tidak dapat dilewati dan tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun selain kegiatan operasional PT KPI Unit VI Balongan.

- Advertisement -

Kedua, Daerah Terbatas yaitu wilayah perairan dengan diameter 1700 Meter dari sarana dan prasarana PT KPI Unit VI Balongan yang dapat dilewati tetapi tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun selain kegiatan operasional PT KPI Unit VI Balongan.

Pada DTT PT KPI Unit VI Balongan ini terdapat berbagai fasilitas dengan kategori potensi bahaya yang tinggi seperti SPM/SPL. Jika terjadi insiden akan mengakibatkan kebakaran maupun pencemaran.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler