MHNEWS.id.- Bertahun-tahun kong-kalingkong dengan para wajib pajak kakap mengantarkan Rafael Alun sebagai pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sangat tajir melintir dengan kekayaan mencapai ratusan miliar.
Kekayaannya itu diduga hasil menerima gratifikasi dari para wajib pajak kelas kakap. Sebagai pejabat pemeriksa pajak di DJP Kemenkeu, Rafael Alun tentu sangat leluasa memainkan perannya, terutama sebagai ‘penyelamat’ wajib pajak.
Para wajib pajak kakap yang sebenarnya enggan membayar kewajibannya sesuai aturan karena nilainya besar, akan memilih mengeluarkan dana gratifikasi kepada pemeriksa (Rafael Alun). Dengan gratifikasi itu, kewajiban pajaknya bisa dipangkas sesuai kesepatakan.
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi itu selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. Eks pejabat DJP diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.