c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;
Atas tiga pertimbangan inilah kemudian Pemerintah menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Secara detail Keputusan tersebut adalah:
KESATU: Menetapkan fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah sebesar:
a. Gabah Kering Panen di Petani Rp 5.000/kg (lima ribu rupiah per kilogram);
b. Gabah Kering Giling di Penggilingan Rp 6.200/kg (enam ribu dua ratus rupiah per kilogram);
c. Gabah Kering Giling di gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg (enam ribu tiga ratus rupiah per kilogram); dan
d. Beras di gudang Perum BULOG Rp 9.950/kg (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah per kilogram).